🌱 Lainnya

Pengelolaan LIMBAH OBAT

Obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sebelum membuang obat, masyarakat perlu memahami perbedaan Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD)

📅 28 July 2026
📖 Edukasi Lingkungan
🌿 Desa Talagasari
💡

Ringkasan Edukasi

Pahami poin utama sebelum membaca artikel.

Obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sebelum membuang obat, masyarakat perlu memahami perbedaan Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD)

Lainnya

Apa Itu Limbah Obat?

Limbah obat adalah obat yang sudah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi digunakan sehingga tidak boleh dikonsumsi kembali. Banyak masyarakat yang masih membuang obat ke tempat sampah tanpa pengolahan atau langsung ke saluran air. Padahal, cara tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, limbah obat perlu dikelola dengan benar agar tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

 

Mengenal ED dan BUD

  1. Expired Date (ED) adalah batas waktu penggunaan obat yang ditentukan oleh produsen selama kemasan obat masih tertutup dan disimpan sesuai petunjuk.
  2. Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka atau setelah obat diracik. Umumnya, BUD lebih singkat dibandingkan Expired Date sehingga masyarakat perlu memperhatikan keduanya sebelum menggunakan obat.

 

Langkah Sebelum Membuang Obat

Sebelum obat dibuang, lakukan beberapa langkah berikut agar aman:

  1. Hapus identitas pada kemasan, seperti label atau nama pasien.
  2. Rusak kemasan agar tidak dapat digunakan kembali.
  3. Pisahkan obat berdasarkan bentuknya, seperti tablet, kapsul, sirup, atau salep.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat serta memudahkan proses pembuangan sesuai jenisnya.

 

1.Cara Membuang Tablet dan Kapsul

Tablet atau kapsul tidak boleh langsung dibuang dalam kondisi utuh. Keluarkan obat dari kemasannya, kemudian hancurkan tablet atau keluarkan isi kapsul. Campurkan dengan tanah, ampas kopi, atau bahan lain yang tidak menarik untuk dikonsumsi. Setelah itu, masukkan ke dalam kantong plastik, ikat rapat, dan buang ke tempat sampah rumah tangga.

2. Cara Membuang Obat Sirup atau Cairan

Untuk sirup antibiotik, jangan membuangnya ke saluran air. Campurkan isi botol dengan tanah atau pasir, tutup rapat, kemudian buang ke tempat sampah rumah tangga.

Sedangkan sirup non-antibiotik dapat diencerkan dengan air sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai petunjuk yang berlaku.

3. Cara Membuang Salep, Krim, dan Gel

Keluarkan seluruh isi salep, krim, atau gel dari wadahnya, kemudian campurkan dengan tanah, ampas kopi, atau sampah organik. Masukkan ke dalam kantong plastik dan ikat rapat. Setelah itu, gunting atau rusak kemasan tube sebelum dibuang secara terpisah agar tidak digunakan kembali.

📊 Materi PowerPoint

Pelajari materi presentasi langsung melalui halaman ini.

Download PPT
📄

Materi PDF

Anda dapat membaca materi langsung di halaman ini atau mengunduhnya.

Download PDF